Berat rasanya bagi para calon dan keluarga pengatin dengan aturan pemerintah yang mengharuskan menikah di KUA dalam jam kerja. "Pemerintah memang memberikan kemudahan dengan menggratiskan mereka yang menikah di kanto KUA.
Sementara mereka yang menikah di luar KUA akan dikenakan denda sebesar 6 Ratus Ribu sebagai pembayaran PNPB.
Peraturan ini dianggap mempersulit masyarakat khususnya yang sudah sangat terbiasa dengan adat adat sakral yang dilakukan ditengah tengah masyarakat. Terlebih mereka yang jauh dengan kantor KUA..tentu sangat mempersulit.
Kawan Blogger tidak sesekali mendengar keluhan ini dari masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
0 komentar:
Posting Komentar